Laman

Selasa, 10 Juni 2014

Peraturan dan Regulasi

    Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.

    Sedangkan Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).

    a.    UU no.19 tentang hak cipta

    Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1
            Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   
        Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
   
        Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
   
        Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
   
        Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
   
        Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

        Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

    Ketentuan umum

        Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

        Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).


    Lingkup Hak Cipta

        Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :

        Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

        Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.



    Perlindungan hak cipta

        Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

        Pasal 12 ayat 1 :

        (1)Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :

            a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;


            b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu

            c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

            d.   lagu atau musik dengan atau tanpa teks

            e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;

            f.    seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

            g.   arsitektur;

            h.   peta;

            i.    seni batik;

            j.    fotografi;

            k.   sinematografi;

            l.    terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


    (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

    (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

    Menurut Pasal 1 ayat 8 :

    Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

    Dan Pasal 2 ayat 2:

    Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program computer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.



    Pembatasan hak cipta

    Pembatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain it
    u, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.



    Prosedur pendaftaran HAKI

    Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.



    b.    UU no.36 tentang telekomunikasi

    Azas dan tujuan telekomunikasi

    Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika. Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.


    Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.

    Didalam UU no.36 th.1999 terdapat pasal yang menyebutkan tentang azas dan tujuan yaitu terdapat pada

    Pasal 2:

    “Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”

    Pasal 3:

    “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”


   
    Penyelenggaraan telekomunikasi

    Setelah mengetahui pasal yang menyebutkan azas dan tujuan di UU no.36 th.1999 disebutkan juga tentang penyelenggaraan telekomunikasi yaitu:

    Pasal 7:

    Ayat1: “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :

        a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;

        b. penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;

        c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.”

    Dari pasal 7 juga disebutkan dalam ayat 2:”hal-hal yang diperhatikan dalam penyelenggaraan telekomunikasi sebagai berikut :

        a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;

        b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;

        c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;

        d. peran serta masyarakat.”

    Jadi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang dijelaskan pada pasal 8 ayat 1 dan 2:

    Ayat 1: “Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :

        a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

        b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

        c. badan usaha swasta; atau

        d. koperasi;”

    Ayat 2: “Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :

        a. perseorangan;

        b. instansi pemerintah ;

        c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;”



    Penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana

    Dalam UU no.36 th.1999 juga terdapat pasal yang menyangkut tentang penyidikan yaitu terdapat pada pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.

    Ayat 1:” Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.”

    Ayat 2:” Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

        a.      melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

        b.      melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomuniksi.

        c.      menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;

        d.      memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;

        e.      melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

        f.      menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

        g.      menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomuniksi yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

        h.      meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan

        i.      mengadakan penghentian penyidikan.”

    Selain Undang-undang Hukum acara pidana di UU no.36 th.1999 juga disebutkan pasal yang mengenai sanksi-sanksinya yaitu pasal 45 dan pasal 46. Untuk ketentuan Pidana disebutkan pada pasal 47 sampai pasal 59.


    Ada dua belas ketentuan dalam undang-undang ini yang dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Keduabelas alasan yang dapat dikenai sanksi administratif itu adalah terhadap:

    a.    Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak memberikan kontribusi dalam pelayanan;

    b.    Penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan pengguna;

    c.    Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;

    d.    Penyelenggara telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum;

    e.    Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;

    f.    Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosesntase pendapatan;

    g.    Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan keamanan negara yang menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya;

    h.    Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan telekomunikasinya ke penyelenggara telekomunikasi lainnya tetapi tidak digunakan untuk keperluan penyiaran;

    i.    Pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari Pemerintah;

    j.    Pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan yang saling menggaggu.

    k.    Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;





Sumber : http://pyia.wordpress.com/tag/definisi-peraturan-dan-regulasi/, http://andrie07.wordpress.com/2012/05/08/peraturan-dan-regulasi-uu-no-19-tentang-hak-cipta-uu-no-36-tentang-telekomunikasi-undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik/.

Sertifikasi Keahlian di Bidang IT

    Sertifikasi memiiki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.

    a.    Contoh sertifikasi nasional dan internasional :

        1.    Sertifikiasi Nasional :

            a.    Certificate of Competence : Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.

            b.    Certificate of Attainment : Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar. Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.

        2.    Sertifikasi Internasional :

            a.    Java : Pengunaan bahasa Java dalam pembuatan aplikasi terus menunjukkan peningkatan. Secara pasti bahasa pemrograman Java mulai merebut pangsa pasar yang dulunya diisi oleh bahasa-bahasa seperti COBOL, Cobol, Visual Basic, C, System/390 Assembler dan SmallTalk. Tentunya hal ini diikuti dengan semakin tingginya kebutuhan akan tenaga profesional yang menguasai bahasa pemrograman Java.

            b.    Microsoft.net : Untuk  para developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).



    b.    Sertifikasi software dan database development

        1.    Oracle : Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Setiap jalur sertifikasi dirancang untuk menguji penguasaan pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan teknologi Oracle untuk suatu bidang kerja tertentu seperti developer, administrator, atau Web server administrator. Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database.

        2.    Microsoft : Microsoft menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database andalannya, Microsoft SQl Server. Microsoft Certified DBA adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server. Untuk mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat harus lulus tiga ujian inti dan satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari satu ujian untuk materi administrasi SQL Server, satu ujian perancangan database SQL Server, dan satu ujian Windows 2000 Sever atau Windows Server 2003. Sebagai tambahan ujian inti, kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam salah satu bidang keahlian produk Microsoft.



    c.    Sertifikasi administration dan maintenance

    Beberapa contoh profesi di bidang tersebut diantaranya seperti Database Administrator, System Administrator, Network Administrator, IT Administrator dan Network Engineer. Sertifikasi yang diberikan sebagai bentuk pengakuan profesionalitas di bidang Administration dan Maintenance, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, Oracle9iAS Web Administrator, Microsoft Certified DBA, Cisco Certified Network Associate (CCNA), CompTIA Network+, Master CIW Administrator, WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA), System Administration Guild (SAGE).

    Institusi yang menawarkan sertifikasi untuk Administration dan Maintenance antara lain Oracle, Microsoft, Cisco, CompTIA, Certified Internet Web Master (CIW), World Organization of Webmasters (WOW), dan Information Systems Audit and Control Association (ISACA).



d.    Sertifikasi management dan audit

    Sertifikasi yang diberikan sebagai bentuk pengakuan profesionalitas di bidang Management dan Audit, antara lain :
        •    CISA (Certified Information Systems Auditor)
        •    CISM (Certified Information Security Manager)
        •    CISSP (Certified IS Security Professional)
        •    CIA (Certified Internal Auditor)




Sumber : http://aryum.wordpress.com/2013/08/24/makalah-etika-profesi-sertifikasi-keahlian-bidang-it/, http://awansembilan.blogspot.com/2011/06/sertifikasi-administration-dan.html.

Rabu, 21 Mei 2014

Model Pengembangan Standar Profesi

    1.    Jenis-jenis profesi di bidang IT dan Deskripsi Kerja

a.    IT Support Officer
Menguasai bahasa pemrograman AS/400 atau IT product development dan networking komunikasi data atau metodologi pengembangan aplikasi (SDLC, waterfall) dan project management. Sedangkan tanggung jawabnya ialah menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT. Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT. Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular

b.    Network Administrator
Tugas dan tanggung jawab antara lain maintain dan perawatan jaringan LAN. Archive data. Maintain dan perawatan computer.

c.    Delphi Programmer
Tanggung jawab dari pekerjaan ini yaitu menguasai bahasa pemrograman Borland Delphi. Berpengalaman dalam database programming. Mengerti multi tier programming dan object oriented programming

d.    IT Programmer
Menguasai PHP, Java, OOP, MySQL, VB. NET/C#, C++.

e.    System Analyst
Mampu bekerja mandiri dengan minimal supervisi maupun sebagai tim. Menguasai pemrograman visual windows dan web, programming (NET, VB, Delphi, PowerBuilder, Clarion, dll) dan konsep RDBMS (SQL Server/Oracle/MySQL/ASA, dll).

f.    Database Administrator
Database administrator bertanggung jawab terhadap performance, integeritas, dan keamanan dari database. Peran tambahan yang diperlukan kemungkinan besar termasuk perencanaan, pembangunan (development), troubleshooting.


    2.    Standar profesi ACM dan IEEE

    ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947. SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.

    IEEE adalah organisasi internasional, beranggotakan para insinyur, dengan tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.

    IEEE standard association memiliki beberapa program yaitu Industry Connections program, Corporate Program International Program, GET Program, Arc Flash, dan NESC. Setiap tahun, IEEE-SA melakukan lebih dari 200 suara standar, suatu proses dimana standar yang diusulkan pada saat memilih untuk keandalan teknis dan kesehatan. Pada tahun 2005, IEEE telah dekat dengan 900 standar aktif, dengan 500 standar dalam pengembangan. Salah satu yang lebih penting adalah IEEE 802 LAN / MAN kelompok standar, dengan standar jaringan komputer digunakan secara luas untuk keduanya (kabel ethernet) dan jaringan nirkabel (IEEE 802.11).


    3.    Standar profesi di Indonesia dan regional


    Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.

Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.

Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini.

Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai beriku :

•    Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi

•    Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia

•    Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI

•    Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi

•    Penerapan mekanisme re-sertifikasi


Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :

•    Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.

•    Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997

•    Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.






Sumber : http://okydima.wordpress.com/2013/05/19/jenis-jenis-profesi-di-bidang-it/, http://modelpengembanganstandarprofesi.wordpress.com/standar-profesi-acm-dan-ieee/, http://marinnrin.wordpress.com/2013/07/15/standar-profesi-di-indonesia-dan-regional/, http://dolphidoldol.blogspot.com/2012/04/bab-x-model-pengembangan-standar.html.

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

    Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.

    1.    Prosedur pendirian bisnis

    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Dalam membangun suatu badan usaha terdapat suatu tujuan untuk dibentuknya suatu badan usaha diantaranya adalah dorongan sosial, untuk mendapatkan kekuasaan, ingin bebas dan tidak terikat dll. Dari berbagai tujuan tesebut terdapatlah suatu manfaat yang dapat diperoleh :

•    Memudahkan mengurangi resiko

•    Mempermudah memperbesar usaha dan mencapai “performance excellence” antara lain melalui pendekatan Malcolm Baldrige dan Balance Scorecard

•    meningkatkan kepastian keberhasilan perencanaan sampai kontrol

•    Meningkatkan daya saing perusahaan

Dalam melaksanakan pendirian badan usaha tersebut tidak akan berjalan dengan mulus, ada beberapa faktor yang harus dihadapi, diantaranya :

•    Barang dan Jasa yang akan dijual

•    Pemasaran barang dan jasa

•    Organisasi intern

•    Penentuan harga

•    Pembelanjaan

•    Pembelian

•    Kebutuhan Tenaga Kerja

•    Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Mengurus surat perizinan membangun usaha terdapat beberapa yang harus dipenuhi, diantaranya

1.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4.    Nomor Register Perusahaan (NRP)

5.    Nomor Rekening Bank (NRB)

6.    Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

7.    Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Prosedur pendirian bisnis atau usaha diantaranya adalah

-    Mengadakan rapat umum pemegang saham.

-    Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).

-    Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.

-    Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).


    2.    Kontrak kerja
   
    Kontrak kerja merupakan suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Isi kontrak kerja yaitu mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.

Pada pelaksanannya, kontrak kerja memiliki sistem yang berbeda dan perlu diperhatikan, yaitu:

1.    Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.

2.    Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.

3.    Cara pemberian kontrak: Sistem kontrak langsung dengan perusahaan atau melalui outsource

Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.


    3.    Prosedur pengadaan barang dan jasa
    Prosedur pengadaan barang merupakan salah satu hal terpenting dalam menjaga kelangsungan suatu badan usaha, asosiasi, organisasi, maupun bagi  individu.  Pengadaan barang dapat idefinisikan sebagai pembelian barang dagangan atau jasa dengan total biaya optimal dalam jumlah dan kualitas yang sesuai. Pembelian barang dan jasa dilakukan pada waktu dan lokasi yang tepat untuk memperoleh keuntungan. Dalam kata lain pengadaan barang dapat diartikan sebagai pembelian barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh pelaku bisnis, asosiasi, organisasi, atau individu dari supplier barang dengan harga serendah mungkin. Cara terbaik untuk melakukan ini adalah membiarkan para supplier saling bersaing satu sama yang lain sehingga biaya investasi pembeli akan tetap terjaga dan akhirnya memilih harga yang paling minimum.

Berikut adalah beberapa prosedur yang biasanya dilakukan. Prosedur pengadaan barang biasanya dimulai ketika pembeli mulai mencari penawaran di pasar. Setelah menemukan supplier, permintaan dibuat untuk melakukan tawaran atau mengajuan proposal atau untuk mendapatkan kutipan dan informasi. Namun, kontak langsung dengan peserta lelang juga dapat dibuat sebagai alternatif iklan penawaran semua hal di atas.

Setelah memilih penawaran yang cocok, mengecek kualitas barang sangat diperlukan untuk memverifikasi kualitas barang. Langkah selanjutnya adalah negosiasi tentang hal persyaratan, kondisi, dan jadwal pengiriman. Logistik dan biaya adalah dua hal yang perlu diperhatikan dalam  proses ini karena merupakan hal yang penting dalam  menentukan pengiriman dan pembayaran barang yang aman. Faktor penting lain yang biasanya mempengaruhi prosedur pengadaan barang adalah jumlah produk atau barang yang ingin dibeli, akan lebih menguntungkan jika barang yang dibeli dalam jumlah besar.

Prosedur pengadaan barang dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengadaan barang secara langsung dan pengadaan barang secara tidak langsung. Pengadaan barang tidak langsung adalah merupakan hal yang berkaitan dengan barang operasional sedangkan pengadaan barang secara langsung adalah perolehan barang yang dianggap sebagai  bahan baku untuk proses produksi  dalam perusahaan. Dengan demikian, Prosedur pengadaan barang adalah sebuah proses yang dilakukan oleh hampir setiap perusahaan dan individu untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk keuntungan yang melibatkan pembelian komoditas dengan cara memilih penawaran yang sesuai.


    4.    Kontak bisnis
   
    Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.


    5.    Pakta integritas
   
    Pakta Integritas (Bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Manfaat yang diharapkan dari Pakta Integritas adalah mencegah terjadinya penyimpangan di bidang pengadaan barang dan jasa, anggaran, disiplin, mencegah para pimpinan, pejabat dan karyawan dari perbuatan penyimpangan yang menjurus pada perbuatan tindak pidana korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi, mendorong kelancaran pelaksanaan program kerja yang berkualitas




Sumber : http://sudrajathendra.wordpress.com/2013/06/23/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/, http://www.binuscareer.com/Article.aspx?id=Z%2FkokV5YqCWKM6tknAzE3r%2Bq06IvfiqMgsMWxtQmPFA%3D, http://www.baletraining.com/artikel-training-bale/322-prosedur-pengadaan-barang.html,

   

Jumat, 16 Mei 2014

IT Forensic, IT Audit Trail, Real Time Audit

IT FORENSIC

•    Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

•    Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

•    Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.

    Tujuan dari IT Forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.


IT AUDIT TRAIL

    Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.

Cara kerja :

Audit Trail yang disimpan dalam suatu table.

1.    Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete.

2.    Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

    Dengan adanya Audit Trail diharapkan semua kronologis/kegiatan program  dapat terekam dengan baik. IT Audit Trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh seseorang, seseorang di sini merupakan seorang IT yang tentunya ahli dibidang IT Audit. Fasilitas ini dinamakan Audit Trail.


REAL TIME AUDIT

    Real Time Audit atau RTA adalah suatu system untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Real Time Audit mendukung semua langkah dari satu proyek dari konsep, mempersiapkan satu usulan penuh, melakukan analisa putusan untuk mengidentifikasi jual system final sehingga ketika untuk memilih proyek terbaik manajemen hak suara kemudian dukungan pembuatan keputusan pada penerimaan atau merosot untuk membuat investasi perlu.

    Dalam pengembangan proyek Real Time Audit berfungsi sebagai analisis karena untuk memastikan bahwa kualitas benar, dan berkualitas. Real Time Audit mempunyai kegunaan pengadaan tersesialisasi yaitu dengan memperbolehkan seorang manajer meniliti tawaran bersaing untuk menyediakan baik jasa maupun komponen proyek. Real Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat terlihat dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan.

    Real Time Audit sangat efektif untuk membangun procedure menjadi perjanjian pembiayaan meliputi proyek atau kegiatan yang bersangkutan. Real Time Audit menyediakan komponen utama yang diperlukan untuk efektif, kegiatan pengelolaan yang efisien dan pengawasan. Real Time Audit benar-benar transparan dan menyediakan operasi proyek manajer dan donor/sponsor akses langsung informasi apapun yang mereka butuhkan secara online dan cepat. Manfaat Real Time Audit yaitu produktivitas akses informasi ditingkatkan dan sebagai hasilnya jadi jika produktivitas tugas manajemen proyek.




Sumber : http://irfanwineers.wordpress.com/2012/03/03/mengenal-apakah-itu-it-forensik/, http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/it-audit-trail.html, http://salamunhasan.wordpress.com/2013/05/07/real-time-audit/.

Jenis ancaman melalui IT dan kaus-kasus komputer Cybercrime

Jenis serangan melalui IT

    Menurut  National Security Agency (NSA) dalam dokumen Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan 5 jenis ancaman pada sistem Teknologi Informasi, yaitu:

1) Serangan Pasif
    Tipe serangan ini adalah analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, dan .menangkap informasi untuk proses otentifikasi (contohnya password).

2)  Serangan Aktif
    Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.

3)  Serangan Jarak Dekat
    Dalam tipe serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.

4)  Orang Dalam
    Tipe serangan ini bisa diakibatkan oleh orang di dalam organisasi, baik yang disengaja dan tidak disengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.

5) Serangan Distribusi
    Dalam tipe serangan ini, hacker dapat menyusupkan sejumlah kode ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan illegal. Tujuan serangan ini adalah untuk memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari.


Kasus-kasus komputer Cybercrime

    Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Contoh kasus cybercrime di Indonesia :

1.    Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

2.    Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya.

3.    Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.






Sumber : http://vinopaul-vinopaul.blogspot.com/2013/05/jenis-ancaman-dan-gangguan-yang-ada.html, http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html.

Etika, Profesionalisme dan Etika Profesionalisme

ETIKA

    Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak.

Jenis etika :

1.    Etika Filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat, etika lahir dari filsafat.

2.    Etika Teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.


PROFESIONALISME
    
    Profesionalisme ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya dilakukan oleh seorang professional. Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang professional.

Cirri-ciri profesionalisme :
1.    Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai.

2.    Meningkatkan dan memelihara image profesion.

3.    Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

4.    Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion.


ETIKA DAN PROFESIONALISME

    Etika profesi pada hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya.




Sumber : http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENGERTIAN%20ETIKA%20DAN%20PROFESI%20HUKUM.pdf, http://id.wikipedia.org/wiki/Etika, http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme.

Minggu, 05 Januari 2014

Pengembangan Sistem Informasi

Pengembangan sistem merupakan penyusunan suatu sistem yang baru untuk menggantikan sistem yang lama secara keseluruhan atau memperbaiki sistem yang telah ada.

Tim pengembangan sistem :

1.    Manajer Analis Sistem

2.    Ketua Analis Sistem

3.    Analis Sistem Senior

4.    Analis Sistem Junior

5.    Pemrogram Aplikasi Senior

6.    Pemrogram Aplikasi Junior

Perlunya pengembangan sistem, karena :


•    Adanya permasalahan-permasalahan (problems) yang timbul di sistem yang lama, berupa ketidakberesan sistem yang lama dan pertumbuhan organisasi.

•    Untuk meraih kesempatan-kesempatan.

•    Adanya instruksi dari pimpinan atau adanya peraturan pemerintah.


Harapan dengan adanya sistem yang baru :

1.    Kinerja, yang dapat diukur dari throughput dan respon time.

2.    Kualitas informasi yang disajikan

3.    Keuntungan (penurunan biaya). Berhubungan dengan jumlah sumber daya yang digunakan.

4.    Kontrol (pengendalian)

5.    Efisiensi

6.    Pelayanan


Prinsip pengembangan sistem :

1.    Sistem yang dikembangkan adalah untuk manajemen.

2.    Sistem yang dikembangkan adalah investasi modal yang besar.

3.    Sistem yang dikembangkan memerlukan orang yang terdidik.

4.    Tahapan kerja dan tugas-tugas yang baru dilakukan dalam proses pengembangan sistem.

5.    Proses pengembangan sistem tidak harus urut

6.    Jangan takut membatalkan proyek.

7.    Dokumentasi harus ada untuk pedoman dalam pengembangan sistem.

SDLC (Systems Development Life Cycle), didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilaksanakan oleh profesional dan pemakai sistem informasi untuk mengembangkan dan mengimplementasikan sistem informasi.

Fase SDLC :


a.    Perencanaan sistem

    •    Dibentuk suatu struktur kerja strategis yang luas dan pandangan sistem informasi baru yang jelas yang akan memenuhi kebutuhan pemakai informasi.
   
    •    Proyek sistem dievaluasi dan dipisahkan berdasarkan prioritasnya.
   
    •    Sumber daya baru direncanakan untuk, dan dana disediakan untuk mendukung pengembangan sistem.

b.    Analisis sistem

    •    Dilakukan proses penilaian, identifikasi dan evaluasi komponen dan hubungan timbal-balik yang terkait dalam pengembangan sistem,

    •    Fase profesional sistem melakukan kegiatan analisis sistem.

    •    Laporan yang dihasilkan menyediakan suatu landasan untuk membentuk suatu tim proyek sistem dan memulai fase ini

    •    Tim proyek sistem memperoleh pengertian yang lebih jelas tentang alasan untuk mengembangkan sistem baru.

c.    Perancangan sistem secara umum / konseptual

    •    Dibentuk alternatif-alternatif perancangan konseptual untuk pandangan pemakai.

    •    Analis sistem mulai merancang proses dengan mengidentifikasikan laporan-laporan dan output yang akan dihasilkan oleh sistem yang diusulkan.

    •    Perancangan sistem secara umum berarti untuk menerangkan secara luas bagaimana setiap komponen perancangan sistem tentang output, input, proses, kendali, database dan teknologi akan dirancang.

d.    Evaluasi dan seleksi sistem
   
    Dalam fase evaluasi dan seleksi sistem ini nilai kualitas sistem dan biaya/keuntungan dari laporan dengan proyek sistem dinilai secara hati-hati dan diuraikan dalam laporan evaluasi dan seleksi sistem.

e.    Perancangan sistem secara detail
   
    •    Menyediakan spesifikasi untuk perancangan secara konseptual. Pada fase ini semua komponen dirancang dan dijelaskan secara detail.

    •    Berdasarkan perancangan output dan input, proses-proses dirancang untuk mengubah input menjadi output. Transaksi-transaksi dicatat dan dimasukkan secara online atau batch.

f.    Pengembangan Perangkat Lunak dan Implementasi sistem

g.    Pemeliharaan / Perawatan Sistem

    •    Sistem siap untuk dibuat dan diinstalasi.

    •    Sejumlah tugas harus dikoordinasi dan dilaksanakan untuk implementasi sistem baru.





Sumber : http://adikristanto.net/sejarah-perkembangan-daur-hidup-pengembangan-sistem/, http://vicrimarzak.blogspot.com/2012/11/materi-sdlc.html

Contoh e-learning : V-Class

Virtual class Universitas Gunadarma, disebut juga V-class, merupakan fasilitas pembelajaran online yang digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar secara online oleh dosen dan mahasiswa. V-class juga termasuk contoh dari e-learning.

Langkah-langkah mengakses v-class :

1.    Seluruh mahasiswa di Universitas Gunadarma bisa mengikuti V-class ini dengan cara membuka halaman url http://v-class.gunadarma.ac.id, lalu login menggunakan NPM dan password studentsite. Melalui V-class, semua mahasiswa dimanapun yang ada di Indonesia dapat mengikuti kuliah yang diselenggarakan oleh Universitas Gunadarma.


 

2.    Setelah login, mahasiswa dapat memilih kategori kursus sesuai jurusannya. . V class ini berisi materi, soal (pre test & post test), dan forum diskusi bagi mahasiswa tiap kelas, dan setiap mahasiswa diharuskan untuk mendownload materi dan mengerjakan soal yang sudah disediakan oleh dosen yang bersangkutan sebagai pengganti pertemuan di kelas. Selain itu, didalam v-class mahasiswa juga dapat berdiskusi dengan dosen yang bersangkutan apabila mahasiswa tersebut masih belum memahami materi yang di berikan oleh sang dosen.
 

 
Kelebihan V-Class  :

•    Mahasiswa dituntut mandiri.

•    Sangat efisien(dari segi jarak dan waktu).

•    Diberi tegang waktu yang cukup lama ntuk menyelesaikan tugas.

•    Dapat memperoleh materi hanya dengan mendownload tanpa harus bertemu langsung dengan dosen.

•    Disini juga ada seksi tanya jawab dengan dosen dan juga soal test yang harus dijawab untuk menambah nilai mahasiswa.






Sumber : http://arif12v21lutfhan.blogspot.com/2010/12/virtual-class-universitas-gunadarma_25.html, http://mohamadarifwicaksono.wordpress.com/2010/10/31/virtual-class-universitas-gunadarma/, http://v-class.gunadarma.ac.id/.

E-Learning

E-learning merupakan sistem atau konsep pendidikan yang memanfaatkan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar.

E-learning memiliki fitur-fitur sebagai berikut (Clark & Mayer, 2008, p. 10):

1.    Konten yang relevan dengan tujuan belajar

2.    Menggunakan metode instruksional seperti contoh dan praktek untuk membantu belajar.

3.    Menggunakan elemen media seperti kalimat dan gambar untuk mendistribusikan konten dan metode belajar.

4.    Pembelajaran dapat secara langsung dengan instruktur (synchronous) ataupun belajar secara individu (asynchronous).

5.    Membangun wawasan dan teknik baru yang dihubungkan dengan tujuan belajar.


Keuntungan menggunakan e-learning diantaranya :


1.    Menghemat waktu proses belajar mengajar.

2.    Mengurangi biaya perjalanan.

3.    Menghemat biaya pendidikan secara keseluruhan (infrastruktur, peralatan, buku), menjangkau wilayah geografis yang lebih luas.

4.    Melatih pelajar lebih mandiri dalam mendapatkan ilmu pengetahuan.


Kelemahan menggunakan e-learning diantaranya :

1.    Karena e-learning menggunakan teknologi informasi, tidak semua orang terutama orang yang masih awam dapat menggunakannya dengan baik.

2.    Membuat e-learning yang interaktif dan sesuai dengan keinginan pengguna membutuhkan programming yang sulit, sehingga pembuatannya cukup lama.

3.    E-learning membutuhkan infrastruktur yang baik sehingga membutuhkan biaya awal yang cukup tinggi.

4.    Tidak semua orang mau menggunakan e-learning sebagai media belajar.


Beberapa contoh penerapan e-learning yang ada di perguruan tinggi Indonesia :


1.    elearning.gunadarma adalah alamat e-Learning milik Universitas Gunadarma

2.    scele.ui.edu adalah alamat e-Learning milik Universitas Indonesia Jakarta.

3.    kuliah.itb.ac.id adalah alamat e-Learning milik Institut Teknologi Bandung.

4.    its.ac.id/akademik.elearning.php adalah alamat e-Learning milik Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

5.    elisa.ugm.ac.id adalah alamat e-Learning milik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

6.    inherent.brawijaya.ac.id/vlm/adalah alamat e-Learning milik Universitas Brawijaya Malang



Sumber : http://www.m-edukasi.web.id/2012/11/pengertian-e-learning.html, http://www.zainalhakim.web.id/pengertian-e-learning.html, http://parvian.wordpress.com/2008/07/13/penerapan-e-learning-di-indonesia/.

Sabtu, 04 Januari 2014

Bisnis Online

Penjualan online adalah melakukan aktifitas penjualan dari mencari calon pembeli sampai menawarkan produk atau barang dengan memanfaatkan jaringan internet yang didukung dengan seperangkat alat elektronik sebagai penghubung dengan jaringan internet.

Macam-macam Bisnis Online :

•    Affiliate

Program affiliate adalah program penawaran produk/jasa, seorang affiliate memperoleh keuntungan setiap berhasil menjual produk atau jasa. mudahnya program affiliate adalah sales/marketing.
Dalam program affiliate, anda bisa menjual barang/produk milik anda sendiri, atau menjualkan barang milik orang lain. Sebagian besar program affiliate gratis bila nada menggunakan fasilitas yang gratis.

Contoh situs affiliate :
    -    Clickbank.com
    -    affiliate-program.amazon.com

•    Forex

Pasar valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Forex)

•    Publisher Iklan

Publisher iklan adalah seorang pemilik situs/blog yang menayangkan iklan di situs/blognya.
Seorang publisher juga bisa disebut sebagai orang yang aktif dalam program jaringan iklan (ads Network), seorang publisher umumnya memiliki situs/blog sebagai sarana untuk menayangkan iklan advertiser (advertiser adalah pemilik produk/jasa/situs yang program/iklannya ditampilkan/dipromosikan di situs publisher)
Seorang publisher mendapatkan keuntungan (uang) setiap iklan advertiser mendapatkan respon berupa kunjungan/impresi dari pengunjung blog/situs milik publisher yang menampilkan iklan.

•    MLM / program referral
Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.


Langkah-langkah dalam penjualan online secara umum :

1.    Pembeli diharuskan untuk menggunakan internet untuk mengakses ke situs penjualan online.

2.    Lalu pembeli memilih/mengklik produk yang diinginkan sesuai dengan daftar produk yang telah disediakan oleh situs tersebut beserta dengan harganya dan potongan pembelian.

3.    Lalu pembeli akan disuguhkan dengan informasi-informasi tentang produk yang dipilih tersebut yaitu tentang spesifikasi produk/konten produk dan ulasan produk yang berisi tentang komentar dan penilaian pemakai lainnya.

4.    Langkah selanjutnya adalah pembeli diharuskan mengisi formulir pembelian. Pembeli yang masih baru dan belum pernah melakukan transaksi pada situs tersebut harus menginputkan alamat email pembeli  untuk konfirmasi tentang pembelian. Jika sudah terdaftar maka cukup dengan mengisi username dan passwordnya.

5.    Jika sudah terdaftar, pembeli diminta untuk mengisi alamat pengiriman yang diinginkan, nomor telepon yang dapat dihubungi, provinsi, kota, dll.

6.    Untuk metode pembayaran, biasanya ada 2 jenis yaitu. Pembayaran di tempat atau langsung dan transfer melalui bank.

7.    Jika semua langkah sudah di lakukan, barang akan segera dikirim kepada pembeli.


Cara meningkatkan penjualan online :
1.    Buat Semudah Mungkin - Anda harus memastikan calon pembeli yang mengunjungi toko online Anda tidak merasa kebingungan saat akan membeli produk Anda. Dengan mempermudah cara untuk membeli pada toko online Anda, maka calon pembeli akan memiliki kesan tersendiri dan bukan tidak mungkin pembeli tadi akan kembali membeli produk Anda lagi.

2.    Memanfaatkan social media - Selain untuk melakukan update dan berinteraksi dengan konsumen, media sosial juga bisa dimanfaatkan langsung untuk menjual berbagai produk alias membuka toko. Karena pengguna media sosial sering kali berbagi informasi viral, termasuk tentang produk dan toko yang mereka percaya, tentu ini akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan penjualan online.

3.    Memanfaatkan SEO (Search Engine Optimization / Optimasi Mesin Pencari) -
Ketika orang mencari sesuatu dengan mesin pencarian, sebagian besar hanya akan melihat halaman pertama saja. Karena itulah, SEO bisa amat membantu.
    SEO diterapkan untuk menaikkan peringkat sebuah website di hasil pencarian seperti di Google, Bing, atau Yahoo, sehingga makin banyak orang akan melihatnya. Dengan demikian, penjualan online bisa ditingkatkan.

4.    Menambah Pilihan Pembayaran -  Misalnya calon pembeli ingin membeli sepasang sepatu di toko online Anda, tapi Anda hanya menerima pembayaran melalui ATM atau tunai dengan rekening di bank A saja, sementara calon pembeli itu hanya memiliki rekening di bank B. Karena alasan “tidak praktis”, maka ia memutuskan untuk tidak jadi membeli.

    Lain halnya jika Anda menambah pilihan pembayaran seperti melalui internet banking, kartu kredit / debit, online payment seperti iPayMu, COD (Cash on Delivery), Rekber (Rekening Bersama seperti Escrow) dan lain lain. Dengan adanya kemudahan, maka penjualan bisa meningkat.

5.    Pengiriman Yang Cepat - Proses pengiriman yang cepat, merupakan salah satu cara untuk menjaga agar pelanggan tetap merasa puas dengan pelayanan yang Anda berikan. Sebab orang yang beli online biasanya tak sabar untuk menerima barang yang di-ordernya. Dengan pengiriman yang cepat akan menambah value dari pengalaman belanja online pemesan, yang pasti akan berpengaruh terhadap toko online yang Anda kelola. Mungkin Anda bisa bekerjasama dengan jasa penyedia layanan pengiriman seperti JNE, POS, TIKI dll.







Sumber : http://goklatenjualango.blogspot.com/2013/01/pengertian-atau-definisi-serta-arti-penjualan-secara-online.html, http://ewidiyanto.blogspot.com/2011/12/macam-macam-bisnis-online.html, http://burmanhutapea.blogspot.com/2013/06/sistem-penjualan-online-lazadacoid.html, http://www.justelsa.com/2013/10/cara-meningkatkan-penjualan-online-dari.html.

e-Commerce

e-Commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. e-Commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. e-Commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-Commerce juga memerlukan teknologi databases, e surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-Commerce ini.

e-Commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu website. Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.


Kelebihan dari e-Commerce :

1.    Menyediakan harga kompetitif.

2.    Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.

3.    Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.

4.    Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.

5.    Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.

6.    Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.

7.    Mempermudah kegiatan perdagangan.

8.    Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses pemasaran.

9.    Meningkatkan daya saing perusahaan.

10.    Menggantikan konsep manual.

11.    Pertukaran data atau informasi jadi lebih mudah.

12.    Memudahkan bagi calon pembeli untuk melakukan pembelian produk khususnya produk yang sulit dicari atau jauh dari tempat tinggalnya.

13.      Dalam melakukan transaksi melibatkan intitusi lain, sehingga menguntungkan bagi intitusi itu.


Kekurangan dari e-Commerce :

1.    Produk yang dijual tidak semuanya ditampilkan

2.    Penjelasan produk kurang jelas

3.    Harga terkadang tidak sesuai

4.    Produk kurang dikenal oleh masyarakat

5.    Kurang aman dalam melakukan transaksi

6.    Tampilan produk kurang jelas

7.    Sering dijadikan untuk melakukan tindak kejahatan, khususnya penipuan.

8.    Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.





Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik, http://serbaserbiecommerce.blogspot.com/2011/03/kelebihan-dan-kekurangan-ecommerce.html.

Penyadapan Australia Terhadap Indonesia

Penyadapan adalah bagian dari kegiatan intelijen untuk mengumpulkan data
dan informasi. penyadapan bisa dilakukan secara acak atau sasaran tertentu.
Obyeknya bisa perorangan ataupun institusi. Penyadapan merupakan salah satu contoh dari e-Government untuk melindungi negaranya.

Dugaan penyadapan, diduga dilakukan setidaknya sepanjang 15 hari pada tahun 2009, menurut sejumlah media di Australia dan Inggris dilakukan aparat intelejen Australia terhadap para pejabat tinggi termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta Ibu Negara Ani Herawati.


Beberapa alasan mengapa Australia dan Amerika menyadap Indonesia :

1.    Menurut Anggota DPR Poempida Hidayatulloh menduga Australia melakukan penyadapan karena takut Indonesia menjadi negara besar dan secara geopolitik, Australia tersingkir dari peradaban. Dalam penyadapan sebuah informasi adalah sesuatu yang sangat berharga. Siapa yang bisa menguasai informasi mereka akan memiliki akses untuk bertindak lebih cepat dan tepat dari siapa pun.

2.    Menurut Mantan Panglima TNI Djoko Santoso, upaya memata-matai Indonesia terjadi sejak dahulu untuk berbagai kepentingan dari politik hingga ekonomi. "Indonesia itu negara yang sangat besar, sumber daya yang melimpah. Sehingga ketika suatu negara mengetahui secara jelas informasi itu maka mereka akan berkuasa di Asia Tenggara karena Indonesia paling besar di Asia Tenggara," katanya. Ia mengatakan, penyadapan kepada para pemegang keputusan di Indonesia sangat dimungkinkan. Karena penyadap ingin mengetahui pihak mana yang bisa dilobi untuk merebut sumber daya alam Indonesia.


Sejauh ini, aturan penyadapan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, seperti yang berlaku di negara-negara lain, tindakan penyadapan dilarang di Indonesia, kecuali untuk tujuan tertentu yang pelaksanaannya sangat dibatasi oleh undang-undang. Umumnya, tujuan tersebut terkait dengan penegakan hukum. Sejalan dengan itu, pihak yang diberi kewenangan melakukan penyadapan juga terbatas.

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, misalnya, menegaskan bahwa “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (penjelasan Pasal 40).

Di luar UU Telekomunikasi, beberapa peraturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang tindak penyadapan antara lain UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tingkat di bawah undang-undang, terdapat Permenkominfo No 11/PER/M.KOMINFO/020/2006. Atau pada lembaga penegak hukum tertentu seperti KPK memiliki standard operating procedure tentang teknis penyadapan.

Ragamnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan sayangnya mengandung kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain. UU Telekomunikasi yang dibentuk sebelum lahirnya KPK, misalnya, belum mengakomodir keberadaan lembaga pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean ini. Atau prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. Akibatnya, tindakan penyadapan oleh penegak hukum berjalan sporadis.


Beberapa cara atasi penyadapan Australia menurut menkominfo :

1.    Memastikan kembali, keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP.

2.    Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi).

3.    Mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) perketat perjanjian kerja sama.

4.    Memastikan hanya APH yang berwenang melakukan penyadapan. KPK-Kepolisian-Kejaksaan-BIN dan BNN.

5.    Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.

6.    Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada "back door" atau "bot net" yang dititipkan oleh vendor.

7.    Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.



Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2013/11/19/anggota-dpr-australia-menyadap-agar-indonesia-jadi-lemah-dan-tidak-besar, http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/11/09/mw02bd-djoko-santoso-penyadapan-indonesia-untuk-tahu-siapa-yang-bisa-dilobi, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4b2db054f0290/sinkronisasi-regulasi-tentang-penyadapan, http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-7-cara-kominfo-atasi-penyadapan-australia.html.

Jumat, 03 Januari 2014

e-Government

E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.

Ada empat model penyampaian E-Government, antara lain :

1.    Government-to-Customer (G2C)

2.     Government-to-Business (G2B)

3.    Government-to-Government (G2G)

4.    Government-to-Employee (G2E)

Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.


Secara umum, penerapan e-Government di berbagai negara yang dikaji mempunyai tujuan sebagai berikut:

1.    Meningkatkan kualitas layanan masyarakat, terutama dalam hal mempercepat proses dan mempermudah akses interaksi masyarakat.

2.    Meningkatkan transparansi pemerintahan dengan memperbanyak akses informasi public.

3.    Meningkatkan pertanggungjawaban pemerintah dengan menyediakan lebih banyak pelayanan dan informasi, serta menyediakan kanal akses baru kepada masyarakat.

4.    Mengurangi waktu, uang, dan sumber daya lain, baik di sisi pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat dengan memperpendek proses pemberian layanan.


Manfaat dan kelebihan penerapan e-Government :

1.    Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.

2.    Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.

3.    Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

4.    Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.

5.    Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

6.    memberikan layanan yang lebih baik pada masyarakat. Informasi dari pemerintah dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kator pemerintah. Informasi dari pemerintah dapat dicari dan diperoleh dari kantor, rumah tanpa harus secara fisik harus datang ke kantor pemerintah.

7.    Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui informasi yang mudah diperoleh. Adanya informasi yang mencukupi, maka masyarakat akan belajar untuk menentukan pilihannya di dalam mendapatkan suatu informasi yang diperlukan.

8.    Adanya E-Government diharapkan pelaksaan pemerintah akan berjalan lebih efisien karena koordinasi pemerintah dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi.


Untuk dapat mengembangkan e-Governmet dengan baik diperlukan front office dan back office yang mampu memberikan layanan pada masyarakat di setiap kantor pemerintah.


Kekurangan dari e-Government :

1.    Kultur berbagi belum ada

2.    Pola pikir masih sederhana

3.    Terbatasnya jumlah server dan sedikitnya software berlisensi karena mahal

4.    Sumber daya manusia yang handal di bidang TI kurang

5.    Belum terintegrasinya database dan sistem aplikasi secara menyeluruh

6.    Infrastruktur belum memadai

7.    Tempat akses terbatas





Sumber : http://nissaajah91.wordpress.com/2011/03/19/pengertian-dan-manfaat-e-goverment/, http://hasanahtun.blog.fisip-untirta.ac.id/2013/03/29/kelebihan-dan-kekurangan-e-government/,