Laman

Rabu, 21 Mei 2014

Model Pengembangan Standar Profesi

    1.    Jenis-jenis profesi di bidang IT dan Deskripsi Kerja

a.    IT Support Officer
Menguasai bahasa pemrograman AS/400 atau IT product development dan networking komunikasi data atau metodologi pengembangan aplikasi (SDLC, waterfall) dan project management. Sedangkan tanggung jawabnya ialah menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT. Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT. Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular

b.    Network Administrator
Tugas dan tanggung jawab antara lain maintain dan perawatan jaringan LAN. Archive data. Maintain dan perawatan computer.

c.    Delphi Programmer
Tanggung jawab dari pekerjaan ini yaitu menguasai bahasa pemrograman Borland Delphi. Berpengalaman dalam database programming. Mengerti multi tier programming dan object oriented programming

d.    IT Programmer
Menguasai PHP, Java, OOP, MySQL, VB. NET/C#, C++.

e.    System Analyst
Mampu bekerja mandiri dengan minimal supervisi maupun sebagai tim. Menguasai pemrograman visual windows dan web, programming (NET, VB, Delphi, PowerBuilder, Clarion, dll) dan konsep RDBMS (SQL Server/Oracle/MySQL/ASA, dll).

f.    Database Administrator
Database administrator bertanggung jawab terhadap performance, integeritas, dan keamanan dari database. Peran tambahan yang diperlukan kemungkinan besar termasuk perencanaan, pembangunan (development), troubleshooting.


    2.    Standar profesi ACM dan IEEE

    ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947. SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.

    IEEE adalah organisasi internasional, beranggotakan para insinyur, dengan tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.

    IEEE standard association memiliki beberapa program yaitu Industry Connections program, Corporate Program International Program, GET Program, Arc Flash, dan NESC. Setiap tahun, IEEE-SA melakukan lebih dari 200 suara standar, suatu proses dimana standar yang diusulkan pada saat memilih untuk keandalan teknis dan kesehatan. Pada tahun 2005, IEEE telah dekat dengan 900 standar aktif, dengan 500 standar dalam pengembangan. Salah satu yang lebih penting adalah IEEE 802 LAN / MAN kelompok standar, dengan standar jaringan komputer digunakan secara luas untuk keduanya (kabel ethernet) dan jaringan nirkabel (IEEE 802.11).


    3.    Standar profesi di Indonesia dan regional


    Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.

Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.

Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini.

Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai beriku :

•    Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi

•    Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia

•    Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI

•    Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi

•    Penerapan mekanisme re-sertifikasi


Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :

•    Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.

•    Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997

•    Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.






Sumber : http://okydima.wordpress.com/2013/05/19/jenis-jenis-profesi-di-bidang-it/, http://modelpengembanganstandarprofesi.wordpress.com/standar-profesi-acm-dan-ieee/, http://marinnrin.wordpress.com/2013/07/15/standar-profesi-di-indonesia-dan-regional/, http://dolphidoldol.blogspot.com/2012/04/bab-x-model-pengembangan-standar.html.

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

    Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.

    1.    Prosedur pendirian bisnis

    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Dalam membangun suatu badan usaha terdapat suatu tujuan untuk dibentuknya suatu badan usaha diantaranya adalah dorongan sosial, untuk mendapatkan kekuasaan, ingin bebas dan tidak terikat dll. Dari berbagai tujuan tesebut terdapatlah suatu manfaat yang dapat diperoleh :

•    Memudahkan mengurangi resiko

•    Mempermudah memperbesar usaha dan mencapai “performance excellence” antara lain melalui pendekatan Malcolm Baldrige dan Balance Scorecard

•    meningkatkan kepastian keberhasilan perencanaan sampai kontrol

•    Meningkatkan daya saing perusahaan

Dalam melaksanakan pendirian badan usaha tersebut tidak akan berjalan dengan mulus, ada beberapa faktor yang harus dihadapi, diantaranya :

•    Barang dan Jasa yang akan dijual

•    Pemasaran barang dan jasa

•    Organisasi intern

•    Penentuan harga

•    Pembelanjaan

•    Pembelian

•    Kebutuhan Tenaga Kerja

•    Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Mengurus surat perizinan membangun usaha terdapat beberapa yang harus dipenuhi, diantaranya

1.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4.    Nomor Register Perusahaan (NRP)

5.    Nomor Rekening Bank (NRB)

6.    Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

7.    Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Prosedur pendirian bisnis atau usaha diantaranya adalah

-    Mengadakan rapat umum pemegang saham.

-    Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).

-    Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.

-    Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).


    2.    Kontrak kerja
   
    Kontrak kerja merupakan suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Isi kontrak kerja yaitu mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.

Pada pelaksanannya, kontrak kerja memiliki sistem yang berbeda dan perlu diperhatikan, yaitu:

1.    Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.

2.    Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.

3.    Cara pemberian kontrak: Sistem kontrak langsung dengan perusahaan atau melalui outsource

Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.


    3.    Prosedur pengadaan barang dan jasa
    Prosedur pengadaan barang merupakan salah satu hal terpenting dalam menjaga kelangsungan suatu badan usaha, asosiasi, organisasi, maupun bagi  individu.  Pengadaan barang dapat idefinisikan sebagai pembelian barang dagangan atau jasa dengan total biaya optimal dalam jumlah dan kualitas yang sesuai. Pembelian barang dan jasa dilakukan pada waktu dan lokasi yang tepat untuk memperoleh keuntungan. Dalam kata lain pengadaan barang dapat diartikan sebagai pembelian barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh pelaku bisnis, asosiasi, organisasi, atau individu dari supplier barang dengan harga serendah mungkin. Cara terbaik untuk melakukan ini adalah membiarkan para supplier saling bersaing satu sama yang lain sehingga biaya investasi pembeli akan tetap terjaga dan akhirnya memilih harga yang paling minimum.

Berikut adalah beberapa prosedur yang biasanya dilakukan. Prosedur pengadaan barang biasanya dimulai ketika pembeli mulai mencari penawaran di pasar. Setelah menemukan supplier, permintaan dibuat untuk melakukan tawaran atau mengajuan proposal atau untuk mendapatkan kutipan dan informasi. Namun, kontak langsung dengan peserta lelang juga dapat dibuat sebagai alternatif iklan penawaran semua hal di atas.

Setelah memilih penawaran yang cocok, mengecek kualitas barang sangat diperlukan untuk memverifikasi kualitas barang. Langkah selanjutnya adalah negosiasi tentang hal persyaratan, kondisi, dan jadwal pengiriman. Logistik dan biaya adalah dua hal yang perlu diperhatikan dalam  proses ini karena merupakan hal yang penting dalam  menentukan pengiriman dan pembayaran barang yang aman. Faktor penting lain yang biasanya mempengaruhi prosedur pengadaan barang adalah jumlah produk atau barang yang ingin dibeli, akan lebih menguntungkan jika barang yang dibeli dalam jumlah besar.

Prosedur pengadaan barang dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengadaan barang secara langsung dan pengadaan barang secara tidak langsung. Pengadaan barang tidak langsung adalah merupakan hal yang berkaitan dengan barang operasional sedangkan pengadaan barang secara langsung adalah perolehan barang yang dianggap sebagai  bahan baku untuk proses produksi  dalam perusahaan. Dengan demikian, Prosedur pengadaan barang adalah sebuah proses yang dilakukan oleh hampir setiap perusahaan dan individu untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk keuntungan yang melibatkan pembelian komoditas dengan cara memilih penawaran yang sesuai.


    4.    Kontak bisnis
   
    Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.


    5.    Pakta integritas
   
    Pakta Integritas (Bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Manfaat yang diharapkan dari Pakta Integritas adalah mencegah terjadinya penyimpangan di bidang pengadaan barang dan jasa, anggaran, disiplin, mencegah para pimpinan, pejabat dan karyawan dari perbuatan penyimpangan yang menjurus pada perbuatan tindak pidana korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi, mendorong kelancaran pelaksanaan program kerja yang berkualitas




Sumber : http://sudrajathendra.wordpress.com/2013/06/23/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/, http://www.binuscareer.com/Article.aspx?id=Z%2FkokV5YqCWKM6tknAzE3r%2Bq06IvfiqMgsMWxtQmPFA%3D, http://www.baletraining.com/artikel-training-bale/322-prosedur-pengadaan-barang.html,

   

Jumat, 16 Mei 2014

IT Forensic, IT Audit Trail, Real Time Audit

IT FORENSIC

•    Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

•    Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

•    Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.

    Tujuan dari IT Forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.


IT AUDIT TRAIL

    Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.

Cara kerja :

Audit Trail yang disimpan dalam suatu table.

1.    Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete.

2.    Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

    Dengan adanya Audit Trail diharapkan semua kronologis/kegiatan program  dapat terekam dengan baik. IT Audit Trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh seseorang, seseorang di sini merupakan seorang IT yang tentunya ahli dibidang IT Audit. Fasilitas ini dinamakan Audit Trail.


REAL TIME AUDIT

    Real Time Audit atau RTA adalah suatu system untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Real Time Audit mendukung semua langkah dari satu proyek dari konsep, mempersiapkan satu usulan penuh, melakukan analisa putusan untuk mengidentifikasi jual system final sehingga ketika untuk memilih proyek terbaik manajemen hak suara kemudian dukungan pembuatan keputusan pada penerimaan atau merosot untuk membuat investasi perlu.

    Dalam pengembangan proyek Real Time Audit berfungsi sebagai analisis karena untuk memastikan bahwa kualitas benar, dan berkualitas. Real Time Audit mempunyai kegunaan pengadaan tersesialisasi yaitu dengan memperbolehkan seorang manajer meniliti tawaran bersaing untuk menyediakan baik jasa maupun komponen proyek. Real Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat terlihat dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan.

    Real Time Audit sangat efektif untuk membangun procedure menjadi perjanjian pembiayaan meliputi proyek atau kegiatan yang bersangkutan. Real Time Audit menyediakan komponen utama yang diperlukan untuk efektif, kegiatan pengelolaan yang efisien dan pengawasan. Real Time Audit benar-benar transparan dan menyediakan operasi proyek manajer dan donor/sponsor akses langsung informasi apapun yang mereka butuhkan secara online dan cepat. Manfaat Real Time Audit yaitu produktivitas akses informasi ditingkatkan dan sebagai hasilnya jadi jika produktivitas tugas manajemen proyek.




Sumber : http://irfanwineers.wordpress.com/2012/03/03/mengenal-apakah-itu-it-forensik/, http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/it-audit-trail.html, http://salamunhasan.wordpress.com/2013/05/07/real-time-audit/.

Jenis ancaman melalui IT dan kaus-kasus komputer Cybercrime

Jenis serangan melalui IT

    Menurut  National Security Agency (NSA) dalam dokumen Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan 5 jenis ancaman pada sistem Teknologi Informasi, yaitu:

1) Serangan Pasif
    Tipe serangan ini adalah analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, dan .menangkap informasi untuk proses otentifikasi (contohnya password).

2)  Serangan Aktif
    Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.

3)  Serangan Jarak Dekat
    Dalam tipe serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.

4)  Orang Dalam
    Tipe serangan ini bisa diakibatkan oleh orang di dalam organisasi, baik yang disengaja dan tidak disengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.

5) Serangan Distribusi
    Dalam tipe serangan ini, hacker dapat menyusupkan sejumlah kode ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan illegal. Tujuan serangan ini adalah untuk memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari.


Kasus-kasus komputer Cybercrime

    Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Contoh kasus cybercrime di Indonesia :

1.    Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

2.    Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya.

3.    Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.






Sumber : http://vinopaul-vinopaul.blogspot.com/2013/05/jenis-ancaman-dan-gangguan-yang-ada.html, http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html.

Etika, Profesionalisme dan Etika Profesionalisme

ETIKA

    Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak.

Jenis etika :

1.    Etika Filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat, etika lahir dari filsafat.

2.    Etika Teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.


PROFESIONALISME
    
    Profesionalisme ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya dilakukan oleh seorang professional. Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang professional.

Cirri-ciri profesionalisme :
1.    Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai.

2.    Meningkatkan dan memelihara image profesion.

3.    Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

4.    Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion.


ETIKA DAN PROFESIONALISME

    Etika profesi pada hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya.




Sumber : http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENGERTIAN%20ETIKA%20DAN%20PROFESI%20HUKUM.pdf, http://id.wikipedia.org/wiki/Etika, http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme.