Laman

Minggu, 05 Mei 2013

Sistem Informasi Asuransi & Keuangan

Asuransi atau yang dalam bahasa Belanda disebut “verzekering”, berarti : “pertanggungan”. Terdapat dua pihak yang terlibat dalam asuransi, yaitu : satu pihak yang sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak yang lainnya akan mendapat penggantian suatu kerugian, yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.
Unsur-unsur dalam asuransi :
Berdasarkan definisi tentang asuransi, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 246 KUHD, terdapat empat unsur yang terkandung dalam asuransi, yaitu :
1.    Pihak  tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
2.    Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
3.    Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
4.    Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa tak tertentu.
Syarat keabsahan asuransi :
Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan, sebagaimana perjajian lainnya, tunduk pada hukum perikatan (the law contract), sebagaimana tercantum dalam buku ketiga UU hokum perdata tentang perikatan.
Ada 4 syarat untuk mengesahkan suatu perjanjian asuransi, yaitu :
1.    Pihak yang terikat sepakat mengikatkan dirinya.
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.    Suatu hal tertentu, dan
4.    Suatu sebab yang halal.
Fungsi atau manfaat dan tujuan asuransi :
Fungsi asuransi dapat dijelaskan sbb :
1.    Transfer resiko :
Dengan membayar premi  yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
2.    Kumpulan dana :
Premi yang diterima akan dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Asuransi kerugian adalah asurans yang melindungi harta benda misalnya : rumah beserta isinya, apartemen, asuransi mobil (perlindunga dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga, misal : karena tabrakan, pencurian), dll.
Tujuan asuransi :
Asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, a.l.:
1.    Dari segi ekonomi :
a.    Tujuannya :
Mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakuka oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
b.    Tekniknya :
Dengan cara mengalihkan resiko pada pihak lain, dan pihak lain tersebut mengkombinasika sejumlah resiko yang cukup besar, sehingga dapat di perkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2.    Dari segi hukum :
a.    Tujuannya :
Memindahka resiko yag dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
b.    Tekniknya :
Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka resiko beralih kepada penanggung.
3.    Dari segi tata niaga :
a.    Tujuannya :
Melindungi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
b.    Tekniknya :
Memindahkan resiko dari individu/perusahaan ke lembaga keuangan yag bergerak dalam pengelolaan resiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi resiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4.    Dari segi kemasyarakatan :
a.    Tujuannya :
Menaggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
b.    Tekniknya :
Semua anggota kelompok program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi) untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang/beberapa orang anggotanya.


Sumber : materi system informasi asuransi & keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar