Asuransi atau yang dalam bahasa Belanda disebut “verzekering”, berarti : “pertanggungan”.
Terdapat dua pihak yang terlibat dalam asuransi, yaitu : satu pihak yang
sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak yang lainnya akan mendapat
penggantian suatu kerugian, yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari
suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat
ditentukan saat akan terjadinya.
Unsur-unsur dalam asuransi :
Berdasarkan
definisi tentang asuransi, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 246 KUHD,
terdapat empat unsur yang terkandung dalam asuransi, yaitu :
1. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk
membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur.
2. Pihak
penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada
pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi
sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
3. Suatu
peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
4. Kepentingan
(interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa tak tertentu.
Syarat keabsahan asuransi :
Asuransi
sebagai suatu perjanjian atau perikatan, sebagaimana perjajian lainnya, tunduk
pada hukum perikatan (the law contract),
sebagaimana tercantum dalam buku ketiga UU hokum perdata tentang perikatan.
Ada
4 syarat untuk mengesahkan suatu perjanjian asuransi, yaitu :
1. Pihak
yang terikat sepakat mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu
hal tertentu, dan
4. Suatu
sebab yang halal.
Fungsi atau manfaat dan tujuan asuransi
:
Fungsi
asuransi dapat dijelaskan sbb :
1. Transfer
resiko :
Dengan
membayar premi yang relatif kecil,
seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta
bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
2. Kumpulan
dana :
Premi
yang diterima akan dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk
membayar resiko yang terjadi.
Asuransi
kerugian adalah asurans yang melindungi harta benda misalnya : rumah beserta
isinya, apartemen, asuransi mobil (perlindunga dari berbagai ancaman bahaya
yang tidak terduga, misal : karena tabrakan, pencurian), dll.
Tujuan asuransi :
Asuransi
mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, a.l.:
1. Dari
segi ekonomi :
a. Tujuannya
:
Mengurangi ketidakpastian
dari hasil usaha yang dilakuka oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka
memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
b. Tekniknya
:
Dengan cara mengalihkan
resiko pada pihak lain, dan pihak lain tersebut mengkombinasika sejumlah resiko
yang cukup besar, sehingga dapat di perkirakan dengan lebih tepat besarnya
kemungkinan terjadinya kerugian.
2. Dari
segi hukum :
a. Tujuannya
:
Memindahka resiko yag
dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
b. Tekniknya
:
Melalui pembayaran premi
oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi),
maka resiko beralih kepada penanggung.
3. Dari
segi tata niaga :
a. Tujuannya
:
Melindungi resiko yang
dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
b. Tekniknya
:
Memindahkan resiko dari individu/perusahaan
ke lembaga keuangan yag bergerak dalam pengelolaan resiko (perusahaan
asuransi), yang akan membagi resiko kepada seluruh peserta asuransi yang
ditanganinya.
4. Dari
segi kemasyarakatan :
a. Tujuannya
:
Menaggung kerugian secara
bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
b. Tekniknya
:
Semua anggota kelompok program asuransi
memberikan kontribusinya (berupa premi) untuk menyantuni kerugian yang diderita
oleh seorang/beberapa orang anggotanya.
Sumber
: materi system informasi asuransi & keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar