I.
DEFINISI
Uang merupakan alat tukar dan
alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan
dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara
langsung.
Definisi
uang menurut beberapa para ahli :
Menurut
D.H. Robertson dalam bukunya Money, disebutkan bahwa uang adalah sesuatu yang
bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
Menurut R.G. Thomas dalam bukunya Our Modern Banking menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Menurut A.C. Pigou dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
Menurut R.G. Thomas dalam bukunya Our Modern Banking menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Menurut A.C. Pigou dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
II. SEJARAH
Pada
jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah
perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter
orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati.
Sebelum
menggunakan uang, orang menggunakan barang yang tertentu sebagai alat
pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak
, manik-manik, dan gigi binatang.
Pada
zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran. dengan menggunakan uang,
manusia berusaha memenuhi kebutuhannya.
III.
JENIS-JENIS UANG
Jenis-Jenis
uang di bagi menjadi dua yaitu:
§ Uang
kartal
Uang
kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan
sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara
kita adalah Rupiah, uang
pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.
Lembaga
yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia,
sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan
Uang Republik Indonesia).
§ Uang Giral
Uang
giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos.
Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga. Uang giral biasanya
digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar. Kegunaan uang
ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu
harga, dan dapat pula di tabung.
IV.
SYARAT /
KRITERIA
Agar
dapat diberlakukan sebagai alat tukar dalam perekonomian, uang
harus memenuhi syarat-syarat (kriteria) sebagai berikut:
a. Syarat Psikologis
Uang
harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya.
b.
Syarat Teknis
Syarat teknis meliputi hal-hal sebagai berikut.
1) Tahan lama, artinya tidak mudah rusak.
2)Nilainya stabil, artinya nilai sekarang sama dengan nilai yang akan
datang.
3) Mudah dibawa, artinya apabila melakukan transaksi
dalam jumlah yang
besar, pemilik uang tidak mengalami
kesulitan dalam membawa dan membayar.
4) Terdiri atas berbagai nilai nominal, artinya dapat
dibagi-bagi sehingga dalam melakukan transaksi sekecil apa pun karena uang
mempunyai nilai pecahan.
5) Jumlahnya mencukupi dan tidak berlebihan, artinya jumlah uang yang
beredar haruslah mencukupi kebutuhan perekonomian (dunia usaha) dan
tidak berlebihan agar nilainya tidak turun.
Sumber
: http://syadiashare.com/pengertian-uang-dan-jenis-jenis-uang.html
, http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/uang-definisi-fungsi-dan-jenisnya.html
, http://ekonomikelasx.blogspot.com/2010/04/definisi-dan-kriteria-uang.html
,pliss, follow my blog ya
BalasHapushttp://davidchielietonga06.blogspot.com/
makasih,